Yayasan Rumah Yatim Dhuafa Hifzhul Amanah

Lembaga sosial yang berperan untuk membantu anak-anak yatim dan dhuafa.

Tebar Daging Qurban 1434 H

Program tahunan YAYASAN RYDHA menyemarakkan Idhul Adha 1434 H

Pengertian Qurban

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah

Ibadah Qurban

Qurban sebagai simbol pengorbanan dan ketaqwaan hamba kepada penciptaNya

Dokumentasi TDQ

Beberapa dokumentasi program Tebar Daging Qurban (TDQ).

Sabtu, 28 September 2013

PARTISIPASI PROGRAM TEBAR DAGING QURBAN 1434 H

Sebagai informasi dan kemudahan dalam berqurban, Kami menawarkan cara penyerahan/penitipan hewan qurban sebagai berikut: 

1. Mengantar langsung hewan qurban ke Yayasan RYDHA. 
2. Melalui Layanan Jemput Hewan Qurban, dengan menghubungi Kami di nomor 021-59331660 atau ke 083899629792, tim Kami siap untuk menjemput hewan qurbannya. 
3. Melalui transfer dana ke rekening Kami (mengamanatkan ke kami untuk membelikan hewan qurban tersebut dan kemudian menyalurkan daging qurbannya)

Untuk cara ini Kami telah koordinasi dengan penjual hewan qurban dan dengan harga: 

1. Kambing/Domba 
1.a. Harga Kambing type A Rp. 1.600.000,- 
1.b. Harga Kambing type B Rp. 1.900.000,- 

2. Sapi
2.a. Harga Sapi type A Rp. 11.200.000,-
2.b. Harga Sapi type B Rp. 13.300.000,-
2.c. Paket Kolektif Sapi A Rp. 1.600.000/orang (untuk 7 pequrban)
2.d. Paket Kolektif Sapi B Rp. 1.900.000/orang (untuk 7 pequrban)

Keterangan :
Harga di atas sudah termasuk ongkos potong/operasional Rp 50.000 untuk kambing dan Rp 350.000 untuk Sapi.

Donasi dapat di transfer ke :

Bank Mandiri 
No. Rekening :155 000 231970 8 a/n Yayasan Rumah Yatim

Bank Syariah Mandiri 
No. Rekening: 700 2885098 a/n Yayasan RYDHA

BCA 
No. Rekening : 868 055 8648 a/n Yay RYDHA

Setelah transfer, mohon konfirmasi telpon/sms ke 083899629792.

Mohon SMS konfirmasi dapat menyertakan : 
Nama Pequrban[spasi]Hewan Qurban[spasi]Jumlah transfer[spasi]Transfer Bank

Semoga keikhlasan dari ibadah qurban para mudohi (pequrban) diterima disisi Allah SWT. Aamiin..

Kamis, 26 September 2013

DOKUMENTASI TEBAR DAGING QURBAN








PENGERTIAN QURBAN

Kata qurban yang kita fahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagaiudhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut madzhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah Swt. berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2
Artinya:” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar 2).
Rasulullah Saw. bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain:” Jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah, dan seseorang diantara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah Swt berfirman:” Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34). Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah Saw. menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Saw.:
عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Saw. di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Saw. bersabda:” Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim). Hadits lain:” Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba (HR Muslim). Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah saw. berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36). Hadits Rasulullah Saw.:” Jika diantara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah Saw.bersabda: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani). Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Iedul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat ‘Iedul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Iedul Adha seperti jama’ah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar ra., Ali ra. Abu Hurairah ra., Anas ra., Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra. menghabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah Saw. (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan madzhab Syafi’i dan sebagian madzhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah Saw. :”Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat madzhab Syafi’i.

Berqurban sebagaimana definisi diatas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu madzhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas ra:” Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.

Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.: “ Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah Saw. memerintahkan pada Fatimah as. :”Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

IBADAH QURBAN

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam as. diperintahkan berqurban. Maka Allah Swt. menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Swt berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa" (QS Al-Maa-idah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim as., saat beliau diperintahkan Allah Swt. untuk mengurbankan anaknya, Ismail as.. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Saw. sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Swt. sebagai rasa syukur atas ni’mat kehidupan.

Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Swt., bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas ni’mat kehidupan yang diberikan Allah Swt. kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas ni’mat Allah Swt. kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan ni’mat yang dianjurkan dalam Islam: “Dan terhadap ni'mat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah Swt.. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah ni’mat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah Swt. di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:” Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang dihari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Selasa, 24 September 2013

BROSUR TEBAR DAGING QURBAN

Brosur Tebar Daging Qurban

KONTAK RYDHA

Alamat   : Jalan Raya Mauk Km 20 Desa Banyu Asih RT 06 RW 02 Kec. Mauk Kab. Tangerang 15530
No Telp  : 021 59331660
E-mail    : yayasan@rumahyatim.or.id

Rekening DANA YATIM
No. REK : 868 055 8621 (BANK BCA)
No. REK : 017 001 8879 (BANK SYARIAH MANDIRI)
No. REK : 155 000 231964 1 (BANK MANDRI)
a.n. Yayasan RYDHA

Rekening ZAKAT
No. REK : 868 055 8630 (BANK BCA)
No. REK : 017 001 8851 (BANK SYARIAH MANDIRI)
No. REK : 155 000 231969 0 (BANK MANDRI)
a.n. Yayasan RYDHA

Rekening INFAQ SHODAQOH
No. REK : 155 000 231970 8 (BANK MANDRI)
No. REK : 868 055 8648 (BANK BCA)
No. REK : 017 001 8906 (BANK SYARIAH MANDIRI)
a.n. Yayasan RYDHA

Rekening DAYA DIDIK
(Rekening Khusus Untuk Program Dana peduli Pendidikan)
No. REK : 017 002 7241 (BANK SYARIAH MANDIRI)
a.n. Yayasan RYDHA

Harap konfirmsi ke no 083899629792 setelah anda transfer ke rekening RYDHA.
Terima kasih.. ^__^

TEBAR DAGING QURBAN 1434 H


Qurban adalah suatu amalan yang disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah berdasarkan dalil al-Quran. “Maka dirikanlah (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS Al-Kautsar: 1-2). Berqurban merupakan amalan yang paling dicintai ALLAH SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW:“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai ALLAH selain menyembelih qurban.” (HR. Tirmidzi) 

Secara verbal dan normatif ritual Qurban adalah bukti kepedulian Islam dan pemeluknya kepada kaum dhuafa, fakir miskin, yang tidak mampu dan mereka yang tertindas. ibadah kurban mencerminkan pesan Islam: “Anda mendekatkan saudara-saudara Anda yang kekurangan. Dengan berkurban berarti kita dekat dengan mereka yang fakir. Bila Anda memiliki kenikmatan, Anda disuruh berbagi kenikmatan itu dengan orang lain. Bila puasa, Anda merasakan lapar seperti orang miskin. Maka ibadah kurban mengajak mereka untuk merasakan kenyang seperti Anda” 

Yayasan RYDHA mengajak dan memfasilitasi bagi siapa saja yang saat ini punya kemampuan secara materi untuk membeli hewan qurban, bergabung bersama kami dalam SEMARAK QURBAN 1434 H melalui program Tebar Daging Qurban di Wilayah Pantai Utara Tangerang yang meliputi wilayah kecamatan Mauk, Sukadiri, Kemiri dan sekitarnya. Besar harapan Kami, program ini dapat direalisasikan. Untuk itu Kami membutuhkan minimal 100 ekor Kambing dan 10 ekor Sapi untuk didistribusikan ke ribuan masyarakat miskin pedesaan di daerah tersebut. Dukungan, support dan bantuan hewan qurbannya sangat Kami harapkan. 

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7) 

“Sungguh, tiada balasan bagi kebaikan kecuali hanya kebaikan pula, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman : 60-61) 

“Sesungguhnya, Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Q.S. Al-Kautsar : 1-2) ----------